SEKILAS PERJUANGAN TIM PENGACARA MUSLIM
Oleh :
H. ACHMAD MICHDAN, SH
DEWAN PEMBINA TPM
Saat ini, umat Islam (terutama di Indonesia) sedang mengalami berbagai cobaan dan musibah baik bencana alam maupun bencana manusia yang tiada henti-hentinya, berbagai masalah dating silih berganti yang menuntut kesabaran, kearifan, kejelian serta kemampuan untuk mengatasinya. Sudah saatnyalah umat Islam menyadari, mengadakan evaluasi dan introspeksi dalam menghadapi berbagai cobaan dan tantangan ini untuk bersama-sama memperjuangkan berlakunya nilai-nilai ajaran Islam berdasarkan Al-Quran dan Sunnah demi menggapai ridho Allah SWT dan menghindarkan dari murka-Nya.
Kiranya menjadi sebuah momentum yang tepat saat ini bahwa kita perlu menggalang kekuatan para pejuang hukum di tanah air tercinta ini untuk mengadakan konsolidasi, mempererat tali silaturahim untuk menentukan langkah kedepan bagaimana strategi TPM berjuang untuk menghadapi dan mengatasi berbagai masalah yang timbul dalam hidup dan kehidupan umat Islam di Indonesia dalam segala bidang baik politik, hukum, social, ekonomi dan lain sebagainya.
Semenjak berdirinya, TPM telah banyak menangani berbagai macam kasus yang berkaitan dengan umat Islam. Pada kenyataannya TPM masih mempunyai banyak kekurangan yang harus dibenahi, baik secara manajerial maupun structural. Hal ini diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang akan datang yang mau tidak mau harus dihadapi dan membutuhkan solusi.
Untuk mendukung semua hal tersebut maka TPM harus mempunyai kader-kader Advokat Islami yang tangguh, ulet, berdedikasi tinggi dan berkomitmen kuat pada ajaran agama Islam serta mampu berkompetisi dalam proses Law Enforcement serta mampu menjadi motor penggerak untuk mengakselarasi terwujudnya penerapan Syariat Islam di Indonesia.
TPM telah berkomitmen dan memegang teguh amanat ketika lima tahun yang lalu, pada 18 Maret 2003 – 15 Muharrom 1412 H di Masjid Al-Azhar Jakarta mendapatkan dukungan dan restu dari para Ulama dan cendikiawan antara lain KH. Affandi Ridwan, Prof. DR. KH. Djawad Dahlan, KH. Agus Hakim, KH. Lasmana, Bpk. Herman Ibrahim, Ustadz Rizal Fadhilah, SH., Ustadz Abu Syauqi, Lc., Ustadz Hilman Rosyad, Lc., Drs. KH. Deddy Rahman, Drs. KH. Mustafid ‘Amma, DR. Mursalin Dahlan, Dr. Ibin Kutibin, Prof. Dr. Hasanudin, M.Sc., yang tergabung dalam Forum Ulama Umat Indonesia sebagai suatu organisasi pengacara yang berjuang gigih dan terbukti tanpa pamrih untuk menjadi pembela muslim. Dukungan, restu dan doa yang tulus disampaikan untuk perjuangan TPM.
Setelah berpengalaman dalam pembelaan hukum kasus-kasus yang menimpa para aktifis dan ulama, a.l seperti Al Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Ustadz Jafar Umar Tholib, Habib Rizieq Shihab, dll, selain menangani kasus-kasus terorisme seperti Bom Bali I dan II, Bom Cimanggis, Bom Kuningan, tuduhan teroris kepada para relawan kemanusiaan Kompak DDI selama pecahnya konflik di Ambon, dll, maka para tokoh TPM menyimpulkan nyata adanya penyudutan dan pendzoliman umat Islam sedemikan rupa sehingga stigma yang muncul bahwa Islam dan umat Islam adalah agama kekerasan dan teroris. Semakin nyata propaganda perang melawan teroris adalah sesungguhnya hanyalah kedok untuk memerangi Islam dan umat Islam.
Semakin urgent bagi TPM segera mendirikan cabang-cabangnya di seluruh Indonesia sebagai wadah legal formal, bertujuan menjadi sebuah organisasi resmi bagi para pejuang hukum Syari’ah Islam yang kebetulan berprofesi sebagai Advokat yang mempunyai komitmen dan solidaritas tinggi terhadap advokasi dan pembelaan umat Islam, baik dalam skala nasional maupun internasional yang saat ini terus menerus mengalami marjinalisasi, diskriminasi dan bentuk kedzaliman-kedzaliman lainnya.
Pokok-Pokok Fikiran Tentang Perlindungan Hukum Umat Islam
Selama ini, persoalan hukum yang menyangkut umat Islam dan dakwah Islamiyyah sering dihadapkan dengan tuduhan anarkisme, subversif dan bahkan terorisme.
Dengan diberlakukannya Perpu Anti Terorisme menjadi Undang-Undang pada 06 Maret 2003, sangatlah urgent bagi umat Islam yang perduli terhadap dakwah Islam untuk saling merapatkan dalam barisan perjuangan Islam dan melindungi umat Islam agar jangan sampai menjadi target black propaganda isu terorisme.
Persoalan hukum yang dihadapi oleh aktivis dakwah Islam selama ini nuansanya lebih banyak bersifat politis ketimbang masalah hukum itu sendiri. Oleh karenanya, maka persoalan-persoalan hukum menyangkut aktivis dakwah Islam tidak hanya dapat dilakukan upaya-upaya politik. Upaya-upaya politik keberhasilannya juga ditentukan dengan sejauh mana umat Islam memiliki data-data yang berkenaan dengan kemauan pihak-pihak lain.
Perjuangan di wilayah perlindungan hukum bagi umat Islam tidak dapat dilakukan dengan orang-perorang, organisasi per-organisasi, dengan menonjolkan ego dan kepentingan pribadi maupun kelompok namun harus dilakukan secara kompak dan solid. Umat Islam harus bersatu dan tidak terpecah belah.
1 komentar:
Tisoflabs vs Titanium Blades & Blades - Titanium Art
Tisoflabs is a surgical titanium pots and pans steel and titanium razor. The titanium blades and blades are titanium granite countertops made by ford fusion titanium for sale the German titanium 3d printer company of Tisoflabs. micro touch hair trimmer
Posting Komentar