Kamis, 06 November 2008
TIM PENGACARA MUSLIM
TPM -istilah yang dikenal luas masyarakat Indonesia untuk menyebut Tim Pengacara Muslim dan dunia internasional mengenalnya dengan Moslem Lawyers Team, merupakan sebuah kelompok pengacara muslim yang concern terhadap pembelaan hukum aktifis muslim yang tersandung ketentuan hukum pidana positif Indonesia ketika mereka membela kaum tertindas dan memperjuangkan penegakan Syari’at Islam. Propaganda Perang Melawan Terorisme yang digulirkan AS dan sekutunya telah menciptakan stigma baru bagi sebagian kelompok Umat Islam yang gigih memperjuangkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Islam dengan stigma sebagai teroris.
TPM bermula dari kasus Ust. Ja’far Umar Thalib, komandan lasykar jihad Ahlussunnah wal Jama’ah ketika membela umat Islam yang menjadi korban tragedi kemanusiaan Idul Fitri Berdarah di Ambon pada Januari 1999. Kasus demi kasus kemudian bermunculan antara lain di Ambon Maluku & Poso Sulawesi Tengah dimana ribuan umat Islam dibantai, dihilangkan, dijadikan pengungsi dan kehilangan hak keperdataan seperti hak milik atas tanah. TPM juga membela kasus Habib Muhammad Rizieq Shihab (Ketua FPI), Ust. Abu Bakar Ba’asyir (Ketua Dewan Syuro MMI) dan masih banyak lagi kasus lainnya seiring dengan banyaknya para aktivis muslim yang ditangkap aparat dengan tuduhan sebagai teroris semenjak terjadinya Bom Bali I tahun 2002 hingga sekarang. TPM terpanggil untuk membela hak-hak hukum mereka ketika diminta bantuannya oleh keluarga tersangka teroris maupun tersangka sendiri. Jumlah kasus yang pernah ditangani TPM hingga kini mencapai lebih dari 200 kasus, diantaranya dapat disebutkan al: Bom Malam Natal, Bom Bali I dan II, Bom Kedubes Australia, Bom Hotel J.W. Marriot, Bom Cimanggis, penangkapan para mantan relawan kemanusiaan Kompak DDII di Ambon dan Poso dll.
Setiap orang sepakat bahwa terorisme adalah musuh kemanusiaan. Aksi-aksi terorisme tidak dibenarkan oleh semua agama, namun kita menyadari bahwa terorisme sebenarnya merupakan reaksi atas ketidakadilan global. Ia muncul karena kondisi ketidakberdayaan kaum tertindas yang terpaksa memilih langkah terakhir melakukan teror untuk mengekspresikan kepedihan dan perlawanan. TPM tidak merestui tindakan terorisme apapun dan berjuang untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran. TPM bekerja secara profesional sebagai Penasihat Hukum untuk memastikan para terdakwa mendapat perlakuan proses hukum yang benar (The due process of law). TPM mendorong penerapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara benar dan konsekuen serta penghormatan terhadap HAM para terdakwa.
Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia dan saat ini menjadi target propaganda yang salah dan tidak adil. Indonesia dituding menjadi lahan subur berkembang-biaknya biang terorisme. Umat Islam adalah mayoritas di negeri ini dan ketika sebagian besar penduduknya dimarjinalkan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, maka secara otomatis mereka yang didholimi ini tentunya mayoritas Umat Islam. Umat Islam harus berdiri menuntut hak-haknya dan berani merubah nasib demi perbaikan masa depan. Hal ini tidak dapat diraih kecuali harus kembali kepada prinsip ajaran Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh karena itu, TPM turut serta memperjuangkan penegakan dan pelaksanaan Syari’ah Islamiyyah di semua bidang kehidupan.
TPM memberikan jasa bantuan hukum untuk semua jenis kasus baik perdata maupun pidana bagi seluruh Umat Islam di dunia secara prodeo (gratis) dengan kriteria bahwa kasus-kasus itu adalah murni menyangkut perlindungan kepentingan syar’i Umat Islam. TPM berjuang melawan segala bentuk kedhaliman, penindasan dan ketidakadilan yang dilakukan terhadap Umat Islam dimanapun. Pelecehan terhadap Nabi Muhammad Saw seperti kasus karikatur di koran Denmark Jyllands Posten dan penggambaran relif Nabi Muhammad Saw di dinding gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat dan pernyataan Paus Benedictus XVI yang mendiskreditkan Islam dan Umat Islam semakin nyata bahwa Umat Islam terus disudutkan. Pembantaian terhadap Umat Islam seperti di Iraq, Afghanistan, Palestina, Lebanon, Thailand dan di berbagai belahan bumi lainnya menuntut Umat Islam untuk merapatkan barisan dan melakukan perlawanan.
Perwakilan TPM kini ada di berbagai kota, al: Jakarta, Bandung, Serang, Semarang, Solo, Jogyakarta, Surabaya, Denpasar, Poso, Ambon, Depok, Bekasi, Cianjur dll.
TPM bekerja secara swadaya dengan biaya yang sangat terbatas yang bersumber dari infaq pribadi para pengacara muslim dan sumbangan dari sebagian Umat Islam. TPM tidak tergantung pada suatu kelompok tertentu baik di dalam maupun di luar negeri. TPM tidak menarik fee atau biaya atas jasa hukum yang diberikan, namun menerima dengan senang hati keikhlasan para dermawan bantuan finansiil Umat Islam berupa infaq dan shodaqoh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
5 komentar:
assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
saya AGUNG WILIYANTO,SAB umur 38 tahun bekerja di PUSDIKLANTAS POLRI SERPONG TANGERANG sebagai anggota PNS POLRI, saya
ingin mengadukan permasalahan yang saya hadapi. Sebagai PNS dan beragama Islam saya ingin mengamalkan ajaran Islam yaitu
berjenggot tetapi saya dapat tegoran dari provots di tempat saya bekerja akhirnya saya pun mengajukan surat pengunduran diri
dengan alasan yang saya tulis "Tidak ingin mencukur jenggot karena perintah Alloh yang menghidupkan dan mematikan saya
dilampiri alasan-alasan pendukung lainnya. Dikarenakan surat tersebut kurang persyaratannya dengan tidak dilampiri materai
kepala SDM saya memberi saran untuk coba dulu ke Instansi lain lalu saya coba ke Kementerian Agama Tangerang Selatan dan
alhamdulillah berkas saya diproses disana. Tetapi kemarin hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 jam 14.30 saya dipanggil
langsung oleh KAPUSDIKLANTAS POLRI pimpinan tertinggi lalu saya jelaskan saya minta waktu 3 bulan dalam proses mutasi saya,
tapi tetap saya tidak diberi waktu malah saya disuruh harus cepat-cepat mengundurkan diri dengan alasan bahwa jenggot
sarang penyakit bagi anggota yang lain. Saya merasa agama saya dihina dan hak asasi kebebasan beragama saya sebagai warga
negara terdzolimi juga nasib orang-orang yang ingin mengamalkan ajaran Islam nantinya akan takut dan hari Kamis tanggal
20 Agustus 2015 jam 08.36 WIB saya di telepon lagi untuk segera membuat surat pengunduran dirinya.
Akhirnya nasib saya
sekarang tidak masuk kerja menunggu pasrah untuk di PTDH karena saya menghindari paksaan mengundurkan diri. Tapi kalau
saya di PTDH perjuangan saya yang sendiri ini sia-sia. Kalau saya kilas balik sejarah banyak koq para pahlawan kita yang
berjenggot yang ikut serta memerdekakan Negara yg tercinta ini seperti Imam Bonjol, Pangeran Diponogoro dll lalu kita koq
tidak bisa menikmatinya sedangkan orang-orang bertato dibiarkan.
Jazakaallooh khoir. Nomor HP saya 081383771977.
Assalamu'alaikum rahomatullahi wa barokah.
Saya ade supriyadi usia 27, tahun.
Dengan ini saya ingin mendapatkan solusi yang tepat tentang permasalahan saya di media sosial.
Di akun facebook saya di suatu grup saya membuat komentar terhadap orang yang membela israel,mungkin karena kebencian saya kepada israel saya berkomentar mungkin dg bahasa yang aga kasar menurutnya, akan tetapi orang tua dari orang tersebut tidak terima dan mencari cari saya, saya merasa akan ada hal kekerasan yang akan di lakukannya, karena dia anggota dari kelompok motor. Saya sangat mengharapkan adanya solusi dari tim pengacara muslim,sebagai penyelesai permasalahan ini..
Jazakallah khoiron katsiir.
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wa batokatuh.
Contac. 089658067360
Hari ini tgl, 2 januari 2018 ada penghinaan terhadap Al Qur'an, kyai, ustad yg dilakukan oleh seorang Nasrani di sosmed LINKEDIN.
Data penghinaan ada dan sdh sy capture dr LINKEDIN tsb.
Dimana sy hrs melapor dan mohon bantuannya team pengaca muslim untuk menindaklanjuti.
Terima kasih
P A B Handojo
Hp/ WA: 081283132036
Assalamualaikum.team TPM & co.
Saya ada masalah tp mohon maaf sy gk bisa uraikan disini pak karena satu dan lain hal..
Mohon bantuannya urgent pak..
Terimakasih .
Wa sy 0823 1276 3391.
Wassalam.
Assallammuallaikum
Nama saya Rahmatullah Ali ingin meminta bantuan advokasi masalah hutang piutang dibeberapa bank. Ini merupakan kesalahan terbodoh yang saya alami. Karena ketidaktahuan saya dengan yang namanya riba. Singkat cerita disaat saya ingin hijrah timbul permasalahan akibat hutang riba saya ini. Saya mengalami kesulitan keuangan sehingga saya menunggak pembayaran dibeberapa bank. Namun karena saya msh ada itikad baik utk melunasi hutang saya dengan cara diangsur sesuai kemampuan saya di hutang pokoknya. Namun pihak bank meresponnya dengan para penagih hutang yang tidak manusia yang menagih ke orang tua hingga ibu saya mengalami serangan jantung. Terakhir Debt collector membuat shock istri saya ketika saya tdak dirumah karena saya bekerja di belitung. Saya sdh tidak mampu membayar di angka yg ditagih bank. Mohon bpk/ibu bisa membantu saya agar saya terlepas dari riba. Saya rakyat kecil dengan penghasilan pas2an.terima kasih.
Posting Komentar